Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berbareng Polres jejeran terus melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran rimba dan lahan (Karhutla). Hingga kini, sudah ada 12 orang nan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan jumlah tersangka itu merupakan akumulasi dari sejumlah kasus Karhutla nan terjadi hingga 12 Agustus 2026.
"Terbaru ada 3 orang nan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla nan terjadi di Kabupaten OKU Timur. Sehingga jumlah keseluruhannya ada 12 tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).
Menurutnya, jumlah tersangka itu ditetapkan setelah polisi melakukan penyelidikan atas 10 laporan polisi (LP) di 7 wilayah norma Polda Sumsel.
Kasus tersebut meliputi Kabupaten Musi Rawas (2 tersangka), Ogan Komering Ilir (2 tersangka), PALI (2 tersangka), Muara Enim (1 tersangka), OKU Selatan (1 tersangka), Lahat (1 tersangka), dan OKU Timur (3 tersangka), dengan luas area nan terbakar kurang lebih 18,1 hektare.
"Penegakan norma tegas dilakukan untuk memberikan pengaruh jera sekaligus mencegah masyarakat menjadikan pembakaran sebagai langkah praktis membuka lahan," jelasnya.
Nandang bilang, sebagian besar kasus bermulai dari aktivitas pembukaan alias pembersihan lahan nan hendak dijadikan kebun alias ladang. Namun, langkah nan dilakukan dengan menyalakan api alias membakar lantaran dianggap sigap dan murah.
"Api nan awalnya hanya digunakan untuk membersihkan lahan justru dapat berubah menjadi kebakaran nan susah dikendalikan," kata dia.
Modus
Modus nan digunakan ialah menyalakan api menggunakan beragam bahan dan alat, mulai dari korek api gas, obor bambu, pertalite, minyak tanah, hingga plastik jejak polibag.
Polda Sumsel berbareng jejeran mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran lahan nan berpotensi meluas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan langkah membakar,” katanya.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·