Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tidak bakal ada penambahan jumlah desil nan menentukan kondisi kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat, ialah tetap 1 sampai 10.
Pembagian tingkat desil tersebut tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Desil 1 merupakan tingkat kesejahteraan terendah ialah mencakup 10 persen family termiskin, sementara desil 10 mencakup 10 persen family dengan kesejahteraan paling tinggi.
"Desil itu selalu sampai 10, sama seperti 0 sampai 100 persen. Kira-kira enggak mungkin 0 sampai 120 persen, desil 12 itu 120 persen," ungkap Airlangga di kantornya, Jumat (21/8).
Airlangga menyebut pengkajian dan pemutakhiran desil tersebut dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menunggu rampungnya proses Sensus Ekonomi 2026.
"Itu, kan, di BPS. BPS sedang melakukan sensus ekonomi. Kita tunggu aja sensus ekonomi," tegasnya.
Data tersebut nantinya bakal dimanfaatkan untuk pembatasan konsumen BBM bersubsidi Pertalite. Dia menuturkan info desil bakal menjadi dasar kalkulasi kebutuhan konsumsi Pertalite.
"Kalau misalnya desil itu dijadikan nomor untuk menghitung berapa sebetulnya kebutuhan terhadap masing-masing segmen dari masyarakat tersebut," kata Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bakal membatasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat nan masuk golongan desil 10.
"Nggak, nggak diperketat. Cuman bakal dipastikan kelak nan saya tahu, ya, agar tepat sasaran. Mungkin kita bakal coba ini berapa ke depan, nan desil 10 kita batasin dulu,” jelas Purbaya, kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/8).
Menurut Purbaya, pembatasan tersebut berpotensi menghemat anggaran subsidi BBM sekitar 10 persen. "Nanti ada penghematan, kira-kira sepersepuluhnya,” kata Purbaya.
Pemerintah mengangkat kembali rencana pembatasan konsumen BBM bersubsidi Pertalite. Masyarakat bisa nan termasuk dalam desil 9-10 berpotensi tidak boleh membeli BBM tersebut. Hal tersebut merupakan hasil rapat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Purbaya pada Selasa (11/8).
Subsidi daya dalam RAPBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 210 triliun nan mencakup subsidi BBM, listrik, dan LPG 3 kilogram. Sedangkan dalam RAPBN 2027, subsidi daya mencapai Rp 272,95 triliun.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·