DPR Dukung Perpres untuk PT Timah Bisa Beli dari Masyarakat, Ini Alasannya

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2026 |15:37 WIB

DPR Dukung Perpres untuk PT Timah Bisa Beli dari Masyarakat, Ini Alasannya

Timah (Foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi XII DPR RI mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung norma bagi PT Timah untuk membeli sekitar 3.000 ton timah milik masyarakat di Pulau Belitung nan saat ini menumpuk di penyimpanan perusahaan.

Kapoksi Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Patijaya mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah nan tengah merumuskan kebijakan dan legalitas pembelian timah masyarakat oleh PT Timah.

“Komisi XII tentu mendukung adanya Perpres sebagai jalan keluar atas situasi nan ada di Pulau Belitung,” kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Bambang menjelaskan Perpres tersebut diperlukan sebagai payung norma berupa diskresi bagi PT Timah untuk membeli timah hasil produksi masyarakat di Pulau Belitung.

Menurutnya, persoalan muncul setelah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah di Pulau Belitung sebesar 3.600 ton pada Juni 2026 telah lenyap kuota produksinya. Di sisi lain, terdapat sekitar 3.000 ton timah masyarakat nan telanjur masuk ke penyimpanan PT Timah di luar kuota RKAB tersebut.

“Sementara, PT Timah perlu waktu untuk melakukan eksplorasi dan perbaikan info persediaan geologi, perbaikan FS serta pengajuan RKAB perubahan, diperkirakan bakal menghabiskan waktu lebih dari 6 bulan,” ujarnya.

Bambang menilai kondisi tersebut membikin aktivitas perdagangan timah di Belitung mengalami kebuntuan. Bahkan, penyelundupan timah kembali marak dan berakibat terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com