Jumlah tersangka kasus kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Riau bertambah. Polda Riau menetapkan 38 orang sebagai tersangka dari 35 kasus nan diungkap sepanjang 2026.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengungkapkan, kasus karhutla tetap terus berkembang. Terbaru, Polres Rokan Hilir menetapkan satu tersangka dalam kasus pembukaan lahan dengan langkah dibakar.
"Update dari kemarin adalah ada 35 kasus nan sudah diungkap. Kemudian ada 38 tersangka. Tadi laporan, dari Kapolres Rohil baru menetapkan satu tersangka lagi di Sinaboi, ada 30 hektare nan dibuka lahannya dengan langkah dibakar," kata Herry, Kamis (27/8).
Kasus terbaru tersebut terjadi di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Lahan seluas 30 hektare dibuka dengan langkah dibakar hingga berujung pada penetapan satu orang sebagai tersangka.
Menurut Herry, seluruh kasus karhutla nan ditangani sepanjang tahun ini tetap melibatkan pelaku perorangan. Hingga saat ini, Polda Riau belum menemukan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla nan telah diungkap.
"Korporasi sampai saat ini belum ada. Tetapi nan perorangan, banyak modus nan dilakukan, tetapi nan paling banyak adalah modus dengan langkah pembukaan lahan untuk dijadikan lahan perkebunan," ujarnya.
Kapolda menegaskan penegakan norma terhadap pelaku pembakaran rimba dan lahan bakal terus dilakukan.
"Dengan tambahan satu tersangka di Sinaboi, Polda Riau sekarang mencatat 38 tersangka dari 35 kasus karhutla nan telah diungkap sepanjang 2026," pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·