
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat milik personil DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni (VLA). Penyitaan tersebut berangkaian dengan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan pada 10 Agustus 2026.
"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan foto nan diperoleh, kendaraan nan disita merupakan Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam. Budi mengatakan, kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta.
"Kendaraan nan diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan," ujarnya.
KPK tetap mendalami keterkaitan kendaraan tersebut dengan perkara nan tengah disidik.
"Penyidik tetap bakal terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan investigasi perkara nan saat ini sedang berprogres," kata Budi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·