Polisi Temukan Unsur Pelanggaran Kasus 11 Bayi di Rumah Bidan Sleman

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menjelaskan 11 bayi nan dievakuasi dari sebuah rumah di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, adalah bayi hasil hubungan di luar nikah. Foto: Panji/kumparan

Polresta Sleman menyebut ada unsur pelanggaran dalam kasus penemuan 11 bayi di rumah orang tua seorang perawat di Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman.

"Untuk pelanggarannya ada unsur-unsurnya. Ada unsur-unsur pelanggarannya, tapi tadi, kita juga tetap memegang prinsip ultimum remedium," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi saat ditemui di kantornya, Kamis (11/6).

Wiwit belum merinci unsur-unsur pelanggaran nan dimaksud. Dia mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Pemkab Sleman mengenai temuannya.

"Apakah dengan penegakan norma ini bakal sangat berfaedah ataukah bakal lebih banyak ketidakbermanfaatannya. Makanya kelak kita tetap lakukan koordinasi lagi untuk pertimbangan-pertimbangan lain. Karena di sisi lain juga nan namanya anak ini kita perlu hati-hati dalam penanganannya," katanya.

Penampakan rumah orang tua seorang perawat nan diduga digunakan untuk mengasuh 11 bayi hasil di luar pernikahan di Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Senin (11/5/2026). Foto: Panji/kumparan

Koordinasi dengan pemerintah juga krusial untuk proses norma ke depan.

"Mungkin kelak kita menunggu koordinasi antara pemerintah wilayah dan Bapak Kapolres untuk langkah selanjutnya, apakah bakal tetap dilakukan penegakan norma alias terhadap praktik seperti ini bakal dilakukan pembinaan dengan hukuman administratif dari dinas terkait," katanya.

Wiwit bilang, intinya pihaknya siap mendukung kebijakan dari pemerintah.

"Karena banyak pertimbangan dari sisi bayi dan sisi orang tua anak ini kita pertimbangkan juga," katanya.

Dugaan Penghilangan Asal-usul Anak

Di sisi lain, Wiwit mengakui menemukan dugaan penghilangan asal-usul anak. Dugaan ini tetap didalami.

"Kita cocokkan lagi data-data tersebut, apakah sesuai alias memang tidak sesuai. Kalau setelah dicocokkan datanya sesuai, berfaedah tidak ada masalah," katanya.

Dugaan ini muncul setelah polisi menemukan perbedaan info di Surat Keterangan Lahir (SKL) para balita tersebut.

"Kemarin itu dari penyelidikan, kayaknya kok ada perbedaan antara info aslinya dan info nan dimasukkan ke SKL itu, tapi ini perlu kita dalami. Nanti kita sinkronkan," katanya.

Data nan dimaksud adalah nama orang tua pada SKL tidak ditulis komplit dan hanya menggunakan nama panggilan.

"SKL isi semua (tidak kosong). Di SKL ini memang ada beberapa nan hanya nama panggilan (orang tua), makanya itu tetap perlu kita sinkronkan lagi. Dan apakah dengan menulis seperti itu diperbolehkan alias tidak, itu tentunya kelak dari Dinas Kesehatan nan mengetahui apakah itu boleh alias tidak, apakah kudu nama komplit alias boleh nama seperti nama singkat saja," ujarnya.

Soal dugaan penelantaran anak juga tetap dalam tahap penyelidikan.

"Kalau dikatakan penelantaran, kita dalami juga lantaran itu dia dipasrahkan ke seseorang. Kalaupun ada dugaan penggelapan asal-usul, kita tetap perlu pencocokan info nan sebenarnya apakah ada alias tidak," katanya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan