Polisi Telusuri Jaringan Pembawa Molotov ke Demo Mahasiswa

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tetap mendalami motif di kembali tindakan ANH (24) membawa tiga botol peledak molotov saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, kemungkinan adanya pihak lain nan terlibat juga tengah ditelusuri.

“Saat ini interogator tetap mendalami motif tersangka, asal-usul pembuatan botol bersumbu itu, serta kemungkinan adanya jaringan alias petunjuk dari pihak lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (14/6/2026).

ANH ditangkap di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, sekitar pukul 15.30 WIB pada Jumat, 12 Juni 2026.

Saat tas ranselnya diperiksa, ditemukan tiga botol berisi cairan rawan nan pada bagian ujungnya terpasang sumbu pembakar. Barang bukti itu kemudian dilakukan penyitaan.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, interogator Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan ANH sebagai tersangka. ANH dijerat Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan senjata alias bahan berbahaya.

“Status norma nan berkepentingan sudah dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Budi.

Dari hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke area DPR setelah terhasut flyer rayuan demonstrasi nan beredar di media sosial beberapa hari sebelumnya.

Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa seorang laki-laki berinisial R nan diketahui berangkat berbareng tersangka menuju letak aksi. Namun hingga sekarang R tetap berstatus saksi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita