Polisi Tangkap 2 Penjual Obat Terlarang di Bekasi, Ribuan Butir Disita

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua penjual obat terlarang berinisial BM dan AG di Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Sebanyak 1.232 butir obat daftar G disita.

Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026). Pengungkapan kasus tersebut berasal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah.

"Berawal dari info masyarakat, personil melakukan penyelidikan dan sukses mengamankan dua orang nan diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hannry Tambunan dalam keterangannya, Selasa (16/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengungkapan itu, polisi menyita peralatan bukti di antaranya ialah 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, sejumlah plastik klip, satu dompet warna hitam, dan duit tunai Rp 615 ribu.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua laki-laki tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM tetap diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang alias DPO," ucapnya.

Saat ini polisi melakukan penyelidikan guna mengembangkan kasus dan melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut. Kedua pelaku beserta peralatan bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pengusutan lebih lanjut.

"Keduanya diduga melanggar ketentuan mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan," ucapnya.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan info andaikan mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

(rdp/rdp)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News