Polisi Tegaskan Pelimpahan Roy Suryo-Dokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Polisi Tegaskan Pelimpahan Roy Suryo-Dokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Roy Suryo dan Dokter Tifa (Foto: Dok)

JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan peralatan bukti (tahap II) terhadap tersangka kasus dugaan tuduhan piagam tiruan Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, ke Kejaksaan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan norma nan berlaku. Penyidik berpatokan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami pastikan seluruh tahapan nan dilakukan interogator Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” kata Iman dalam bertemu pers di Gedung Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

Iman juga menanggapi adanya dugaan intervensi dalam proses penyidikan. Menurutnya, istilah nan lebih tepat adalah adanya upaya menghalangi, mengganggu, alias menghalang proses penyidikan. Namun, interogator tetap menghadapi dinamika tersebut secara bijak dan sesuai prosedur hukum.

Ia membujuk seluruh pihak memberikan edukasi norma nan betul kepada masyarakat. Jika ada pihak nan menilai terdapat perihal nan tidak tepat dalam proses hukum, tersedia sistem resmi seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal.

“Kalau ada hal-hal nan dianggap tidak tepat, ada sistem praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya,” ujar Iman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan. Namun, dia mengingatkan agar kritik tetap disampaikan berasas kebenaran hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, alias info nan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com