Polisi Tangkap Rampok Bersenjata yang Lukai Ibu dan Anak di Depok

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jumpa pers kasus perampokan terhadap seorang ibu dan anak di Mapolsek Cimanggis, Kamis (11/6/2026). Foto: kumparan

Polisi menangkap pelaku perampokan nan melukai ibu dan anak di area Kelurahan Sukamaju Baru, Kota Depok, Jawa Barat. Kasus perampokan ini terjadi pada Senin (8/6) awal hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan pelaku berinisial DR (28) ditangkap pada Rabu (10/6). Polisi juga tengah memburu pelaku lain berinisial Y.

“Alhamdulillah 2 hari kemudian kita sukses mengamankan satu orang pelaku, inisialnya DR. Satu lagi, inisial Y, tetap terus kita cari keberadaannya nan memang secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan berbareng tersangka DR,” kata Jupriono saat bertemu pers di Mapolsek Cimanggis, Kamis (11/6).

Jumpa pers kasus perampokan terhadap seorang ibu dan anak di Mapolsek Cimanggis, Kamis (11/6/2026). Foto: kumparan

Masuk ke Rumah Panjat Pagar

Jupriono mengatakan pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan langkah memanjat pagar. Pelaku DR lampau memasukkan tangannya untuk membuka kunci rumah nan tetap tergantung di pintu. Sementara Y, menunggu di luar rumah.

DR lampau mengambil handphone korban. Ia juga mengambil parang nan dipajang di rumah. DR kemudian masuk ke salah satu bilik untuk mencari peralatan berbobot lain. Di saat nan bersamaan, korban belum tidur.

“Sehingga penunggu itu teriak dan saat itu tersangka DR sudah memegang parang, sehingga terjadi kekerasan pada korban. Dan lantaran teriakan korban, akhirnya ibu korban juga bangun dan membantu. Ternyata dibacok juga oleh tersangka DR,” ungkap Jupriono.

Usai melukai korban, pelaku melarikan diri dengan membawa kabur handphone. Jupriono menyebut, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku memilih korbannya secara acak.

Barang bukti saat bertemu pers kasus perampokan terhadap seorang ibu dan anak di Mapolsek Cimanggis, Kamis (11/6/2026). Foto: kumparan

“Tidak ada hubungannya dengan korban, dia juga tinggalnya jauh. Itu dia random saja untuk mencari sasarannya. Ada nan memang keadaannya sunyi lingkungannya,” ucapnya.

Di kesempatan itu, Jupriono juga menginformasikan kondisi terkini kedua korban. “Untuk putrinya itu ada luka di pipi, kemudian luka di kepala. Sementara ibunya ada luka di bagian tangan, apalagi jarinya nyaris putus,” jelas Jupriono.

Jupriono mengatakan motif pelaku merampok ini mengenai masalah ekonomi. "Karena nan berkepentingan itu tidak mempunyai pekerjaan tetap,” ujarnya.

"Sampai saat ini kita tetap melakukan pengejaran untuk tersangka Y. Kedua tersangka kita kenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman balasan 12 tahun,” kata dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan