Polisi Tangkap Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Lebak Banten

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta - Polres Lebak sukses mengungkap kasus tambang pasir terlarangan di pesisir pantai Lebak bagian selatan, Banten. Satu pelaku berinisial DD ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka satu orang," kata Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Moestafa mengatakan pelaku nan diamankan merupakan pemilik tambang ilegal, nan berada di Kecamatan Wanasalam, Lebak. Moestafa menjelaskan pengungkapan kasus ini berasas dari keluhan masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang.

"Yang kita amankan merupakan pemilik tambang ilegal," ucapnya.

Moestafa mengatakan tambang terlarangan itu sudah beraksi nyaris satu tahun lebih. Ia mengatakan pasir nan dikumpulkan oleh tersangka dijual ke Jakarta.

"Kalau pasir itu dijual ke arah Jakarta," katanya.

Moestafa mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau 161 Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (rfs/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News