Polisi menangkap lima orang penagih utang alias debt collector di Kecamatan Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap usai maraknya aktivitas nan meresahkan masyarakat.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan menyasar sepanjang Jalan Raya Mayjen HE Sukma, nan merupakan jalur padat aktivitas masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Bogor Selatan," kata Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Dia mengatakan lima mata elang (Matel) itu ditangkap pada Selasa (7/4). Para matel nan ditangkap itu adalah AS (45), ZL (45), MSH (30), SH (35), dan FA (50).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lima orang nan diduga sebagai debt collector (Matel) nan kerap melakukan penarikan kendaraan bermotor secara sepihak terhadap masyarakat nan menunggak pembayaran kredit," jelasnya.
Dia mengatakan polisi tidak memberi toleransi terhadap penarikan kendaraan nan dilakukan secara paksa serta tidak sesuai prosedur hukum.
"Penarikan kendaraan oleh pihak leasing kudu sesuai patokan hukum, tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan dengan langkah nan meresahkan masyarakat," ucapnya.
"Jika ditemukan unsur pidana seperti pemaksaan alias perampasan, tentu bakal kami tindak tegas," tambah dia.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak takut andaikan menjadi korban dari matel ilegal. Warga bisa segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Proses penarikan kendaraan angsuran kudu melalui sistem nan sah, seperti adanya sertifikat fidusia dan putusan pengadilan alias kesepakatan nan jelas dengan debitur, serta tidak boleh menggunakan cara-cara intimidasi," pungkasnya.
(rdh/haf)
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·