Liputan6.com, Tangerang Selatan - Unit Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, mengamankan dua laki-laki nan diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan disertai penyekapan terhadap seorang lansia berinisial ITS (70).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A (38) dan EJ (45), nan diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku A mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya mempunyai aset pribadi senilai sekitar Rp 3 miliar nan disita KPK dan dapat dicairkan dengan syarat memerlukan biaya pengurusan sebesar Rp100 juta,"ungkap Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, di Mapolres Selasa (11/8/2026).
Sementara itu, terduga pelaku EJ nan berkedudukan berpura-pura sebagai personil KPK, untuk meyakinkan korban terhadap cerita nan disampaikan oleh A.
"Awalnya pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, terduga pelaku A memberikan akomodasi kepada korban berupa bilik apartemen nan telah disewa untuk tempat beristirahat sebelum keesokan harinya bersama-sama menuju instansi KPK," ujar Kapolsek.
Korban sebelumnya diyakinkan bahwa keberangkatan tersebut bermaksud untuk mengurus pencairan aset milik A nan disebut-sebut telah disita KPK pada salah satu bank di wilayah Bandung.
Namun, saat korban selesai membersihkan diri dan keluar dari bilik mandi, terduga pelaku A dan sebuah tas wanita nan berisi barang-barang berbobot milik korban sudah tidak berada di dalam kamar.
Korban kemudian berupaya keluar dari bilik apartemen. Namun, pintu bilik rupanya telah dikunci dari luar, sehingga korban terjebak di dalam kamar. Sekitar satu jam kemudian, korban sukses dievakuasi setelah petugas apartemen datang dan sukses membuka pintu bilik tersebut.
"Saat diperiksa oleh petugas keamanan melalui CCTV di beberapa titik, terekam bahwa tersangka A membawa tas korban serta kendaraan Fortuner Putih milik korban, meninggalkan area apartemen," ujarnya.
Lalu, setelah mendatangi TKP guna mendapatkan petunjuk dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi, tim Unit Reskrim Polsek Serpong sukses mengamankan para tersangka kurang dari 1x24 jam di Cianjur, Jawa Barat.
Selanjutnya, kendaraan milik korban nan dibawa oleh tersangka juga sukses diamankan di salah satu apartemen nan berada di Kota Tangerang.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan nan mengatasnamakan lembaga alias lembaga negara. Jangan mudah percaya terhadap seseorang nan menjanjikan pencairan aset alias untung dengan meminta sejumlah duit sebagai biaya pengurusan.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·