Polri menyebut sudah ada 112 orang tersangka mengenai kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di beragam wilayah Indonesia. Jumlah itu merupakan akumulasi pengusutan kasus sejak Januari hingga September.
"Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara nan sudah kami rincikan tadi, serta luas area, itu ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka alias terduga," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2026).
Pipit menyebut tersangka terbanyak berada di wilayah norma Polda Riau dengan 42 tersangka, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 tersangka. Kemudian, Polda Kalimantan Timur 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan dua tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses penanganan saat ini, ada 55 laporan dalam proses penyelidikan dan 77 laporan dalam proses penyidikan. Untuk nan sudah tahap dua alias komplit (P-21) ada 17 laporan di Polda Riau dan 1 laporan di Polda Sumsel," jelasnya.
Pipit menyebut para tersangka diduga melakukan pembukaan lahan dengan langkah membakar. Dia mengatakan lahan nan diduga dibakar para tersangka itu kebanyakan berstatus milik perorangan.
"Modus operandi saat ini nan kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran nan ada ini baik itu membakar secara langsung, ada nan tidak sengaja lantaran dengan perapian nan mereka gunakan maupun nan lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan," ujar Pipit.
"Update nan kami laporkan hari ini, laporan polisinya mengenai dengan perorangan. nan saat ini sampai dengan 167 tadi itu perorangan," sambungnya.
(ond/haf)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·