Polisi Sita Ribuan Obat Keras dari 'Toko Berjalan', Pemasok Diburu

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Bekasi -

Polisi mengungkap peredaran obat keras modus 'toko berjalan' di Kota Bekasi. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

"Jumlah keseluruhan obat terlarangan nan diamankan sebanyak 2.451 butir," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil Honda Mobilio nan digunakan tersangka A namalain R untuk berdagang secara mobile. Barang bukti tersebut terdiri atas 137 butir tablet bungkusan warna silver garis hijau berhologram AG, 154 butir tablet bungkusan warna silver bertulisan Trihexyphenidyl, 40 balut plastik klip cerah masing berisi 4 pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 160 butir pil warna kuning, 200 tablet bungkusan warna silver garis hijau berhologram AG masing-masing berisi 100 butir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, polisi menyita duit tunai Rp 160 ribu, dua unit ponsel perangkat komunikasi, dan 1 unit mobil Honda Mobilio bernopol B-2099-UFK berikut STNK dan kunci nan digunakan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

Pengungkapan ini berasal dari info masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat-obatan yang tidak mempunyai izin edar di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Berbekal info tersebut, Tim Unit 1 subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat keras terlarangan tersebut.

Pada Selasa (1/9) sore, polisi menemukan seseorang mencurigakan di dalam mobil nan berada di parkiran apartemen. Saat personil sedang melakukan observasi, personil menemukan pelaku nan mencurigakan.

"Pelaku saat itu terpantau sedang menjual/mengedarkan obat-obatan di dalam mobil Honda Mobilio warna putih nan diparkir di parkiran apartemen," ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A namalain R. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari laki-laki inisial JAL (DPO).

Polisi saat ini tetap menyelidiki lebih lanjut mengenai kasus tersebut dan memburu JAL. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(mea/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News