Polisi Ringkus Pencuri Motor Ojol di Tanjung Priok Dua Jam Usai Beraksi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

, JAKARTA, – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok sukses menangkap seorang laki-laki berinisial WS nan mencuri sepeda motor milik pengemudi ojek daring (ojol). Penangkapan terhadap pelaku pencurian motor ojol ini berjalan cepat, hanya dua jam setelah dia melancarkan aksinya di area Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, mengungkapkan bahwa tindakan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (18/6) di depan Kantor Kesehatan, Jalan Pelabuhan Nusantara II. Korban nan diketahui berjulukan Sutrisno baru saja kehilangan motornya saat petugas menemukannya dan segera memintanya untuk membikin laporan resmi.

“Pelaku WS ini ditangkap tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di area Pademangan, Jakarta Utara,” kata AKBP Aris Wibowo dalam konvensi pers di Jakarta, Senin.

Kronologi Pencurian

AKBP Aris Wibowo menjelaskan kronologi kejadian bermulai ketika korban Sutrisno diminta mengantarkan pelaku dari area Tambun, Bekasi, menuju Pelabuhan Muara Baru. Setelah tiba di letak pertama, pelaku kembali meminta diantar ke Pelabuhan Tanjung Priok dengan argumen hendak menemui temannya.

Dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk bergantian membawa sepeda motor. Sesampainya di area Pelabuhan Tanjung Priok, tepatnya di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan, pelaku menyuruh korban turun dengan dalih bakal menjemput temannya. Begitu korban turun, pelaku langsung melarikan motor tersebut.

“Korban ini ditinggal di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan personel nan memandang korban langsung memanggil dan membawa korban ke kantor,” jelasnya.

Penyelidikan dan Penangkapan Cepat

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung bergerak sigap melakukan penyelidikan dan analisis. Petugas melakukan penyisiran di beberapa letak hingga akhirnya sukses menemukan pelaku di sebuah jalan di area Pademangan dan langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, petugas sukses mengamankan peralatan bukti berupa sepeda motor milik korban. Namun, pelat nomor polisi kendaraan tersebut telah dilepas dan surat-surat kendaraan telah dibuang oleh pelaku. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan. Pelaku terancam balasan penjara maksimal selama empat tahun.

“Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kami juga berupaya mengungkap jaringan pelaku ini, kami tidak percaya pelaku baru pertama kali menjalankan aksinya,” tegas AKBP Aris Wibowo.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional