Polisi Respons Pigai soal Begal Tak Boleh Tembak di Tempat

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin menegaskan, tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan dasar norma dan mempertimbangkan keselamatan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Iman merespons pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai nan melarang pembegal tembak di tempat karena bertentangan dengan prinsip kewenangan asasi manusia.

Iman menyampaikan, setiap tindakan petugas merujuk pada patokan hukum, termasuk soal penggunaan kekuatan dan senjata api.

“Yang terakhir, terhadap para tersangka nan kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Sekali lagi kami sampaikan nan menjadi pedoman kami adalah tentunya Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan penggunaan senjata api tentunya,” kata Iman saat konvensi pers, Jumat (22/5/2026).

Dia menyebut pihak kepolisian juga berpegang pada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 soal penghormatan HAM dalam tugas kepolisian, Undang-Undang Kepolisian, sampai KUHAP.

Menurut Iman, tindakan tegas dilakukan bukan tanpa alasan. Polisi mempertimbangkan keselamatan penduduk saat pelaku hendak ditangkap.

“Upaya alias tindakan tegas dan terukur nan kami lakukan pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat nan ada di sekitar pada saat para tersangka bakal kami lakukan upaya paksa," ujar dia.

Iman mengatakan sebagian pelaku nan ditangkap membawa senjata api maupun senjata tajam.

“Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam," terang dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita