Jakarta -
Polisi mulai menyelidiki kejuaraan masyarakat (dumas) terhadap YouTuber Muhammad Jannah namalain Bigmo buntut membujuk anak di bawah umur mempromosikan liquid vape alias rokok elektrik dalam siaran langsung (live) YouTube miliknya. Polisi sudah mengecek letak kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pihaknya sudah memeriksa pelapor. Pada 3 Agustus lalu, polisi juga meminta keterangan dari orang tua dan empat anak nan muncul dalam video Bigmo. Permintaan keterangan terhadap empat anak itu didampingi orang tua masing-masing.
"Penyelidik telah meminta keterangan dari pihak nan menyampaikan pengaduan serta mendalami bahan dan arsip digital nan telah diperoleh," kata Budi kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro memastikan setiap laporan masyarakat bakal ditindaklanjuti sesuai ketentuan nan berlaku. Penyidik tetap melakukan penyelidikan dengan mengedepankan perlindungan identitas serta kepentingan terbaik bagi anak.
Kasus ini bermulai ketika Bigmo melangsungkan live di YouTube miliknya. Dalam potongan live nan beredar, tampak Bigmo mendatangi penjual liquid rokok elektrik.
Bigmo juga terlihat membujuk berkomunikasi beberapa anak mini nan berada di lokasi. Ia kemudian membujuk anak-anak tersebut masuk ke dalam bingkai kamera (in-frame) untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.
Komisi III DPR Minta YouTube Bigmo Diblokir
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape nan dilakukan Bigmo. Buntut kasus tersebut, Sahroni mendesak akun YouTube Bigmo diblokir.
Sahroni awalnya menyoroti tindakan streamer Bigmo dan meminta abdi negara penegak norma bertindak tegas. Sebab menurutnya, melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape merupakan pelanggaran berat.
"Bigmo promosi vape ke anak mini ini sudah bukan lagi main-main alias bercandaan lantaran ini jelas pelanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apa lagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek nan dilanggar. Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. nan kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk nan sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi lantaran ini jelas melanggar hukum," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (3/8).
Lebih lanjut, Sahroni meminta pihak kepolisian dan Komdigi turut memblokir akun YouTube Bigmo. Menurutnya, tindakan streamer tersebut sudah kebablasan dan rawan bagi anak.
"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak patokan nan dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada nan laporin. Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga mengenai untuk sigap bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur norma nan berlaku," ucap Sahroni.
(wnv/fas)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·