Polisi: Maling Ayam yang Dikeroyok Warga di Tabanan Residivis Kasus Serupa

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Polisi mengungkap 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian ayam di Tabanan, Bali, Senin (27/7/2026). Foto: Dok. Humas Polres Tabanan

Polres Tabanan mengungkap kebenaran mengenai maling ayam berinisial KD nan tewas dikeroyok penduduk di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (24/07). Menurut polisi, KD merupakan residivis di kasus nan sama pada tahun 2018.

“Memang betul nan berkepentingan ini seorang residivis nan telah melakukan tindak pidana serupa dulu di tahun 2018 dan sudah pernah keluar. Intinya, kami di sini berupaya agar apa nan menjadi pola penanganan norma nan kami lakukan secara semuanya terukur,” kata Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, pada Senin (27/07/2026).

Polisi juga memastikan korban membawa dua ekor ayam curian, senjata berupa pisau dan ketapel saat beraksi. Namun, polisi tetap mendalami jenis ayam nan dicuri tersebut, termasuk apakah ayam tersebut merupakan ayam kejuaraan (tajen) alias bukan.

“Kami tetap mendalami mengenai dengan info nan beredar. Untuk jenis ayamnya, saya kudu menanyakan kepada ahlinya agar saya tidak salah menyampaikan jenis ayam apa nan dicuri tersebut. Jadi minta waktunya kelak agar kami tidak salah menyebutkan,” ujarnya.

Saat ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum nan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kelima orang tersebut mengeroyok KD lantaran emosi sesaat setelah penduduk menangkapnya atas dugaan pencurian dua ekor ayam. Polisi mengatakan, penduduk setempat merasa resah dan geram mengingat di wilayah tersebut sudah sering terjadi kehilangan ayam.

“Namun demikian, apa pun alasannya, tindakan main pengadil sendiri tidak dapat dibenarkan dan kudu diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengharapkan support seluruh masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada abdi negara penegak norma dalam menangani perkara ini,” tegas Bayu.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan