Pertimbangan Jaksa Limpahkan Kembali Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Pertimbangan Jaksa Limpahkan Kembali Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim

Pertimbangan Jaksa Limpahkan Kembali Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim/Okezone

JAKARTA - Kejaksan Agung (Kejagung) mengungkap argumen pertimbangan melimpahkan kembali perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pelimpahan perkara itu didasari atas putusan sela Majelis Hakim PN Jaktim.

"Sesuai Bunyi Putusan Sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur," ujar Anang saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).

Dalam bunyi putusan itu, Anang berkata, jaksa penuntut umum (jpu) bisa memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali ke PN Jaktim.

"Penuntut Umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," pungkasnya.

Sebagai informasi, JPU kembali melimpahkan perkara terdakwa Dokter Tifa ke PN Jaktim. Perkara tersebut dilimpahkan JPU ke PN Jaktim nan teregristrasi Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim pada 28 Juli 2026.

Sedianya, Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membikin perkara tidak bersambung ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.

Majelis pengadil juga memerintahkan agar berkas perkara Dokter Tifa beserta seluruh peralatan bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.

Perkara tersebut sebelumnya berasal dari tudingan mengenai keaslian piagam Jokowi. Dokter Tifa didakwa JPU melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan tuduhan terhadap Jokowi mengenai tudingan piagam tiruan tersebut.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com