29 Korban Guru Les Cabul di Tangerang Jalani Pendampingan Psikologis

Sedang Trending 41 menit yang lalu

Tangerang, CNN Indonesia --

Sebanyak 29 korban pencabulan pembimbing les berinisial AK (28) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, menjalani pendampingan psikologis. Seluruh korban diketahui merupakan siswa nan mengikuti aktivitas belajar di tempat tersangka.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan setempat, Saehul Anwar mengatakan, proses pemulihan mental korban dilakukan oleh psikiater nan disediakan oleh Dinas Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang.

"Kami mengedukasi penduduk sekitar serta keluarganya, terutama pada akibat psikologis bagi si anak. Sebagai kegunaan koordinasi kami, kami juga sudah berkoordinasi dengan apa Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tangerang," ujar Anwar, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar menjelaskan, kasus pelecehan seksual itu terungkap saat salah satu korban mengadu ke seorang tokoh masyarakat setempat. Saat ini, pembimbing les tersebut telah ditahan oleh Polresta Tangerang.

"Setelah didatangi oleh beberapa warga, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Panongan dan saat ini sudah ditangani oleh kepolisian," jelas Anwar.

Diketahui, para korban berumur 8 hingga 15 tahun nan merupakan siswa tersangka di tempat les.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga membujuk para korban dengan memberikan jajanan. Selain itu, diduga kedekatan dengan para siswa juga dimanfaatkan untuk memuluskan perbuatan bejat tersangka.

"Sepengetahuan warga, pelaku ini mengajar les seperti les matematika, fisika. Tapi ada juga nan bilang les ngaji," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Muhammad Hafizh Fadilah mengatakan, tersangka telah diamankan dan sekarang menjalani penahanan untuk proses norma lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AK disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.

"Untuk ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar," tegasnya.

Polresta Tangerang menetapkan seorang pembimbing les berinisial AK (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

(dod/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional