Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono membenarkan info soal tersangka DK, Ketua Yayasan Daycare Little Aresha di Yogya, merupakan residivis korupsi di Semarang, Jawa Tengah.
"Informasi nan kita terima seperti itu (residivis kasus korupsi), berfaedah dalam perkara nan lain. Mungkin ditangani oleh Semarang," kata Anggoro di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/4).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha berinisial DK menyuruh pengasuh untuk mengikat tangan dan kaki anak-anak nan dititipkan.
"SOP enggak ada, namun itu (menali anak dengan kain) disampaikan secara lisan, secara langsung oleh Ketua Yayasan. Dan itu semua keterangan dari sebelas pengasuh (yang jadi tersangka) seperti itu," kata Adrian di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4).
"Keterangan para tersangka pengasuh sebelas itu, mereka diperintahkan melakukan perihal itu oleh Ketua Yayasan," tegasnya.
Kepala Sekolah berinisial AP juga menyuruh pengasuh untuk melakukan perihal serupa.
Polisi juga telah memvisum tiga anak nan jadi korban. Luka nan ada di pergelangan terjadi lantaran kencangnya ikatan kain.
"Sampai saat ini nan kita dalami, kita juga sudah melakukan visum terhadap tiga orang anak, gitu ya. Itu rata-rata lukanya di pergelangan," jelasnya.
Kapolresta Yogya Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan aspek ekonomi diduga jadi motif kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogya.
"Iya termasuk motif ekonomi lantaran mereka mengejar pemasukan. Semakin banyak anak otomatis semakin banyak pemasukan nan mereka terima," kata Pandia di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4).
Pandia mengatakan 13 orang nan ditetapkan tersangka berinisial DK (ketua yayasan), AP (kepala sekolah). Lalu FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JK, SRJ, DO, DM nan semuanya merupakan pengasuh.
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·