Mantan protokoler eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Syamazzka Zakirni menangis saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Azzka mengaku hanya mau membantu Noel sehingga mau menjadi saksi di persidangan.
Hal itu disampaikan Azza saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026). Azzka dihadirkan sebagai saksi oleh Noel.
"Saudara saksi, Saudara saksi kenal saya?" tanya Noel.
"Iya, Pak," jawab Azzka.
"Saudara saksi dalam tekanan alias tidak hari ini?" tanya Noel.
"Nggak, saya hanya mau bantuin Bapak," jawab Azza sembari menangis.
Azzka mengaku tak pernah diperintahkan Noel untuk korupsi. Dia menyebut Noel juga tak pernah memerintahkan pegawai Kemnaker untuk melakukan praktik pemerasan.
"Ketika saya menjabat, apakah saya melakukan praktik-praktik korupsi?" tanya Noel.
"Nggak, nggak pernah. Saya nggak pernah tahu dan nggak pernah sama sekali," jawab Azzka.
"Apakah pernah saya memerintahkan untuk korupsi?" tanya Noel.
"Nggak, Bapak selalu melarang kami untuk menerima-menerima hal-hal seperti itu," jawab Azzka.
"Apakah saya juga pernah memerintahkan untuk kawan-kawan di Kemnaker untuk memeras?" tanya Noel.
"Nggak," jawab Azzka.
Azzka menyebut Noel juga tak pernah menggunakan akomodasi pesawat upaya di Kemnaker. Dia menyebut Noel merupakan musuh pengusaha nan disidaknya.
"Karena kerabat saksi kan pernah saya ingatkan, di Kemnaker itu ada akomodasi Wamen untuk naik pesawat bisnis. Pernah saya gunakan akomodasi itu?" tanya Noel.
"Nggak pernah, Bapak nggak pernah naik pesawat bisnis," jawab Azzka.
"Kedua, kerabat saksi pernah nggak memandang pengusaha nan marah atas tindakan saya sampai akhirnya pengusaha ini melarang saya menaiki armadanya?" tanya Noel.
"Ada," jawab Azzka.
"Jadi saya ini memang menjadi common enemy-nya pengusaha nan saya selama ini sidak. Karena saat itu saya sebagai negara, kita kudu bisa menterjemahkan negara itu seperti apa. Bukan dengan tindakan sidak, tapi dengan regulasi. Apakah dengan tindakan saya, saya mengeluarkan surat info misalnya praktik penahanan ijazah?" tanya Noel.
"Iya," jawab Azzka.
Noel menanyakan apakah dia pernah memperjuangkan pekerjaan untuk pekerja nan terkena PHK. Azza mengatakan perihal itu pernah dilakukan Noel kepada pekerja Sritex.
"Kan nan Saudara saksi lihat kan selain praktik penahanan piagam nan penuh dengan pemerasan, itu kan pekerja-pekerja itu diperas. Kalau pekerja-pekerja nan pekerja kasar itu Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, jika pramugari itu Rp 40 juta, itu Lion. Kemudian para pekerja kesehatan, dokter, lantas sebagainya itu mereka diperas Rp 150 juta sampai Rp 300 juta. Nah, selain itu pernah nggak Saudara dengar bahwa ada ratusan pekerja nan di-PHK kemudian saya pekerjakan kembali?" tanya Noel.
"Waktu Bapak memperjuangkan Sritex itu," jawab Azzka.
"Banyak sekali sebetulnya kebijakan-kebijakan saya nan sebetulnya nyaris semua menguntungkan rakyat khususnya buruh. Tidak pekerja kasar, tidak pekerja nan profesional, tidak juga pekerja tenaga medis. Kemudian, saya pernah nggak Anda dengar soal kebijakan saya mengenai pelarangan pengusaha membatasi umur para pencari kerja?" tanya Noel.
"Iya," jawab Azzka.
"Karena selama ini puluhan tahun praktik kejahatan, kejahatan antara negara dan pengusaha itu saya anggap kejahatan, membatasi orang pencari kerja sampai 35 tahun umurnya. Kemudian saya hadir, saya membikin surat info nggak bahwa itu dilarang praktik itu?" tanya Noel.
"Iya, membuat," jawab Azzka.
Noel juga menanyakan mengenai sidak pemerasan mengenai outsourcing. Azzka mengatakan Noel pernah membantu pekerja dengan duit pribadinya.
"Saya juga pernah menyidak nan namanya outsourcing. Outsourcing nan memeras juga buruhnya, nan akhirnya saya tutup, saya tidak kasih izin. Anda pernah dengar itu juga?" tanya Noel.
"Iya, tahu," jawab Azzka.
"Yang kemudian saya membantu pekerja itu lantaran diperas oleh pengusahanya, saya memakai duit dari kantong saya sendiri. Apakah semua itu saya reimburse?" tanya Noel.
"Nggak ada," jawab Azzka.
Azzka mengatakan Noel juga memakai duit pribadinya untuk biaya aktivitas pribadi dan keluarga. Noel menyampaikan terima kasih ke Azzka lantaran mau menjadi saksi di persidangan hari ini.
"Apakah kegiatan-kegiatan saya, aktivitas pribadi, aktivitas family selalu memakai duit kementerian?" tanya Noel.
"Nggak pernah," jawab Azzka.
"Kemudian apakah Anda pernah dengar juga soal magang-magang nan saya sidak juga nan akhirnya praktik pemagangannya terlalu liar dan keji. Buruh dipaksa untuk magang agar upahnya itu di bawah bayaran UMR? Pernah dengar juga itu?" tanya Noel.
"Iya, pernah," jawab Azzka.
"Karena pekerja ini magang sampai 9 tahun tapi upahnya di bawah UMR. Nah kemudian apakah saya mengeluarkan kebijakan melarang nan namanya magang sampai tahunan?" tanya Noel.
"Iya," jawab Azzka.
"Terima kasih ya saksi nan saya hormati. Anda banyak berkah dan anak-anak Anda penuh dengan berkat. Tuhan memberkati Azzka dan keluarga. Terima kasih nan Mulia," tutup Noel.
Dakwaan Noel
Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 berbareng sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebut Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel berbareng para terdakwa lain, ialah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).
"Telah melawan norma alias menyalahgunakan kekuasaannya mengenai dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan duit total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 alias sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima duit nan seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.
(mib/maa)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·