Hastry menambahkan, kondisi jenazah nan telah dimakamkan cukup lama menjadi salah satu perihal nan kudu diperhatikan dalam pemeriksaan. Untuk diketahui, Sutrimo telah dimakamkan sejak 23 Juli 2026.
“Memang proses pembusukan pasti sudah terjadi lantaran sudah lebih dari 10 hari, dari tanggal 23 Juli ya,” katanya.
Tetapi, dia optimis hasil pemeriksaan bakal maksimal lantaran kondisi lingkungan makam nan kering dan bagus.
“Tapi kita berambisi kita mendapatkan lantaran keadaan lingkungannya nan kering dan bagus di sini,” ujar Hastry.
Saat ditanya apakah pemeriksaan tetap dapat mendeteksi kemungkinan kematian tidak wajar setelah jenazah lama dikubur, Hastry belum memberikan kesimpulan.
“Makanya, kita tunggu kelak hasil lab-nya,” jawabnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, interogator berupaya mencari petunjuk lebih jauh penyebab kematian dengan membongkar makam Sutrimo. Pemeriksaan jenazah dilakukan melalui beberapa tahapan.
“Ada tiga tahapan aktivitas hari ini. nan pertama, penyelenggaraan bongkar kuburan alias lebih banyak kita kenal dengan istilah eksumasi,” kata Budi.
Setelah makam dibongkar dan jenazah diangkat, tim melakukan pemeriksaan luar. Pemeriksaan ini antara lain untuk memastikan identitas jenazah sesuai dengan permohonan penyidik.
“Yang kedua, ada pemeriksaan luar jenazah. Ini sesuai untuk mengetahui identitas jenazah sesuai dengan surat permohonan interogator terhadap identitas nan diperiksa,” jelasnya.
Tahap berikutnya ialah pemeriksaan bagian dalam jenazah. Pemeriksaan ini dilakukan tim master forensik untuk mencari petunjuk nan dibutuhkan penyidik.
“Yang ketiga, ada pemeriksaan bagian dalam. Nanti secara materi komplit bakal disampaikan oleh Ketua PDFMI,” ujar Budi.
Dalam ekshumasi tersebut, tim campuran master forensik tidak hanya berasal dari satu wilayah. Persatuan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) Jaya, Jawa Tengah dan Jawa Timur ikut dilibatkan.
“Jadi tim campuran master forensik ini terdiri dari PDFMI Jaya, ada PDFMI Jawa Tengah, dan PDFMI Jawa Timur,” katanya.
Budi menegaskan, ekshumasi merupakan bagian dari proses investigasi nan sedang berjalan. Polisi juga memastikan aktivitas tersebut dilakukan melalui kerja sama antarjajaran.
“Pelaksanaan hari ini, ini merupakan proses dari penyidikan. Ini kolaborasi, support dari Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas, berbareng Polda Metro Jaya dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Budi pastikan family Sutrimo telah memberikan izin dan persetujuan resmi untuk pemeriksaan jenazah. Ia berambisi pemeriksaan tersebut dapat memberikan gambaran mengenai riwayat medis Sutrimo dan menjadi petunjuk bagi penyidik.
“Keluarga almarhum sudah memberikan izin, memberikan restu secara resmi untuk dilakukan eksumasi, pemeriksaan jenazah untuk mengetahui riwayat medis maupun apa nan bakal kita harapkan di dalam penemuan ini oleh tim campuran master forensik,” kata Budi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·