Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah nan diduga menjadi letak peredaran dan penggunaan narkoba di Jalan PWI Gang Gitar 6, Deli Serdang, Sumatera Utara. Enam orang ditangkap dalam penyergapan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penyergapan dilakukan melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) setelah polisi menerima info dari masyarakat mengenai aktivitas narkotika di rumah tersebut.
"Dalam penyergapan melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, kami menangkap enam orang dan menyita 40 paket sabu siap edar," kata Rafli, Sabtu (29/8/2026).
Enam orang nan diamankan terdiri atas seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SN (30) nan diduga berkedudukan sebagai bandar sabu, MF (49) nan diduga sebagai pengedar, serta empat laki-laki lainnya nan diduga menggunakan narkotika.
“Total kami tangkap enam orang, satu merupakan IRT nan berkedudukan sebagai bandar, satu laki-laki sebagai pengedar, dan empat lainnya merupakan pengguna,” kata Rafli.
Keempat laki-laki tersebut masing-masing berinisial WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26).
Menurut Rafli, rumah tersebut diduga telah lama menjadi tempat transaksi sekaligus penggunaan narkotika. Informasi mengenai aktivitas tersebut diperoleh polisi dari laporan masyarakat.
“Penggerebekan kami lakukan di satu rumah, ini jadi tempat jual beli narkoba berasas info masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan info awal, aktivitas transaksi narkotika di letak tersebut diduga berjalan nyaris sepanjang hari alias selama 24 jam.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·