Polri menggerebek aktivitas gambling kasino di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Lokasi kasino tepatnya berada di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin.
Dalam penyergapan ini, sebanyak 197 orang diamankan oleh kepolisian. Penggerebekan ini diawali penyelidikan selama sekitar dua sampai tiga bulan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Penindakan ini berasal bukan hanya dari info masyarakat saja, tapi juga info dari rekan-rekan saya nan ada di Batam, dari media. Kemudian
kita mengambil satu langkah untuk melakukan penyergapan alias penindakan aktivitas pertaruhan jenis kasino," kata Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Nunung Syaifuddin di Polresta Barelangpada Minggu (16/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan dilakukan tepatnya pada pukul 21.30 WIB, Sabtu (15/8). Di antara ratusan orang nan diamankan petugas, ada nan berkedudukan sebagai pemilik alias owner, ialah laki-laki berinisial A.
Kemudian peran lainnya nan diamankan adalah dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 orang penukar chip, 65 dealer alias bandar, dua marketing. Sisanya sebanyak 96 orang sebagai pemain.
"Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan penduduk negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 lainnya merupakan penduduk negara asing (WNA).
Rinciannya ialah tujuh penduduk negara China, dua penduduk negara Singapura, dan satu penduduk negara Malaysia," jelas Nunung.
Jeratan Pasal TPPU ke Bos Kasino
Foto: Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Andhika Prasetia/detikcom)
"Untuk penyelenggara pertaruhan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," kata Nunung.
Pada Sabtu (29/8), Bareskrim mengumumkan telah menjerat pemilik kasino, Suwanda namalain Akau, dengan pasal pertaruhan dan TPPU. ""Terhadap tersangka atas nama Suwanda namalain Akau, selain dikenakan tindak pidana mengenai pertaruhan kasino, juga dikenakan pidana mengenai pencucian uang," kata Irjen Nunung dalam keterangannya.
Nunung menambahkan, Polda Kepri turut serta dalam proses investigasi kasus ini. Serta polres setempat membantu penyelenggaraan penggerebekan.
"Karena dari 197 itu tentu tidak bisa dengan sigap dilakukan pemeriksaan oleh kami saja, tentu kudu ada dari wilayah," lanjut Irjen Nunung.
Dari lokasi, Bareskrim menyita duit tunai Rp 7 miliar di dalam tiga brankas, dan duit tunai sebesar Rp 500 juta dari aktivitas penukaran chip.
"Tim juga mengamankan duit tunai lainnya senilai Rp297.213.000. Dengan demikian, total duit tunai nan diamankan dalam penyergapan tersebut mencapai sekitar Rp 7,79 miliar," sebut Irjen Nunung.
Barang bukti lainnya nan disita meliputi 16 mesin tembak alias bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.
Bos Kasino Dibawa ke Mabes Polri
Foto: Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin saat menyampaikan keterangan mengenai penyergapan letak pertaruhan di Batam, Minggu (16/8/2026). (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Mereka langsung masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Betul, sembilan tersangka berbareng peralatan bukti kasus kasino di Batam dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan mendalam. Terdiri dari tujuh tersangka
laki-laki dan dua perempuan," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi kepada wartawan.
Penyidik pun tampak membawa sejumlah koper, sebuah bungkusan berukuran sedang.
(aud/aud)
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·