Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai sekitar Rp 1 miliar. Pada operasi itu, mereka menangkap laki-laki berinisial SM (30) di ruko area Sunter, Jakarta Utara.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie menjelaskan, pengungkapan kasus ini berasal dari info masyarakat mengenai adanya peredaran sabu di wilayah Warakas, Jakarta Utara, sejak Maret hingga saat ini.
“Tim kemudian melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar letak nan dimaksud, hingga diperoleh info bakal terjadi transaksi narkotika di area Ruko Sunter Mall,” ujar Habibie kepada wartawan, Senin (27/4).
Setelah mendapatkan info tersebut, petugas melakukan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mencurigai beberapa laki-laki nan diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
“Anggota dan tim mencurigai beberapa orang laki-laki, lampau personil menghampiri orang tersebut nan diduga bakal melakukan transaksi narkotika,” kata Habibie.
Petugas kemudian menghampiri salah satu laki-laki dan memperkenalkan diri sebagai personil kepolisian. Dalam pemeriksaan awal, laki-laki tersebut mengaku berinisial SM (30).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan peralatan bukti sabu nan disimpan di dalam sepeda motor milik pelaku.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, di temukan peralatan bukti berupa narkotika jenis sabu nan di simpan di dalam kap motor,” terangnya.
Dari hasil interogasi awal, SM mengaku hanya bekerja mengantarkan peralatan tersebut atas perintah seseorang berinisial GNS nan sekarang berstatus daftar pencarian orang (DPO). SM saati ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun peralatan bukti nan diamankan berupa empat paket sabu dengan rincian berat bruto masing-masing 252 gram, 221 gram, 245 gram, dan 250 gram.
“Pelaku berikut peralatan bukti telah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan dan investigasi lebih lanjut,” ujarnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·