Polres Sarolangun Polda Jambi menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar nan diduga berasal dari Kabupaten Bengkalis, Riau, dan bakal dikirim ke Madura, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan nan dilakukan pada Kamis (11/6) sekitar pukul 07.30 WIB, polisi mengamankan 53 ribu butir nan diduga narkotika jenis ekstasi dan 897 cartridge nan diduga mengandung unsur Etomidate.
Barang-barang tersebut ditemukan di dalam sebuah mobil Toyota Raize warna silver bernomor polisi B 1607 ROF nan dihentikan petugas di area SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Dua laki-laki berinisial S dan BS nan berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun AKP Fatkur Rohman mengatakan pengungkapan kasus berasal dari info masyarakat mengenai kendaraan nan diduga membawa narkotika melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun pun melakukan penyelidikan dan sukses menemukan kendaraan nan dimaksud.
Saat penggeledahan nan disaksikan saksi sipil, petugas menemukan sejumlah paket nan diduga berisi narkotika dan disembunyikan di tempat ban serep kendaraan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 53.000 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan beragam warna dan logo serta 897 cartridge nan diduga mengandung Etomidate dengan beragam jenis rasa,” kata Fatkur.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Raize nan digunakan untuk mengangkut peralatan tersebut serta dua unit telepon genggam milik para tersangka. Polisi mencatat total berat bruto ekstasi nan diamankan mencapai 24.662 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku menjemput peralatan tersebut dari wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau. Barang itu kemudian direncanakan untuk dibawa ke Madura, Jawa Timur.
Keterangan tersebut membikin interogator menduga kasus ini melibatkan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Polisi juga tetap memburu seorang terduga pelaku lain nan diduga berkedudukan sebagai pengendali jaringan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja personel di lapangan nan didukung info dari masyarakat.
“Kami tidak bakal memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah norma Polres Sarolangun. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan nan didukung info dari masyarakat,” ujar Wendi.
Ia membujuk masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.
Menurut Wendi, jumlah peralatan bukti nan diamankan tergolong besar dan mempunyai nilai ekonomis nan tinggi.
“Nilai ekonomis peralatan bukti nan sukses diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp18,5 miliar. Ini menunjukkan bahwa jaringan nan terlibat bukan jaringan biasa, melainkan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka S mengaku telah beberapa kali melakukan penjemputan narkotika dari wilayah Riau dengan hadiah nan cukup besar. Pengakuan tersebut tetap didalami interogator untuk mengungkap jaringan nan lebih luas.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh peralatan bukti telah diamankan di Polres Sarolangun untuk menjalani proses norma lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, alias pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Polres Sarolangun menyatakan tetap terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain nan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·