Polisi Duga Pria Lecehkan Anjing Pom di Jakut Punya Penyimpangan Seksual

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Jakarta -

Polisi mengungkap perkembangan terbaru dari kasus pelecehan nan diduga dilakukan seorang laki-laki di sebuah kafe di area Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menduga pelaku mempunyai penyimpangan seksual.

"Dari tindakan nan dilakukan ada dugaan sepertinya ada penyimpangan seksual dari pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampson menjelaskan pihaknya sekarang tetap berkoordinasi dengan pihak psikiater dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Polisi juga berkoordinasi dengan family terduga pelaku untuk waktu pemeriksaan kejiwaan.

"Kami tetap koordinasi dengan pihak family dan psikiater alias RSJ untuk waktunya," katanya.

Polisi terus mendalami motif nan membikin terduga pelaku melakukan pelecehan terhadap anjing tersebut. Pemeriksaan sejumlah saksi hingga kajian CCTV terus dilakukan polisi.

"Kita tetap berproses dari lidik, riksa saksi-saksi, serta analisa CCTV," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dirangkum detikcom, Jumat (12/6), peristiwa ini viral di media sosial. Dalam rekaman video nan beredar, peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe dan pelaku merupakan visitor nan mulanya bermain dengan anjing tersebut.

Pria berkaus merah itu disebut mengeluarkan kemaluannya di depan anjing nan diberi nama 'Sissy'. Si pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh nan mengarah kepada pelecehan terhadap anjing tersebut.

Pemilik anjing nan memergoki ulah pelaku itu dan menghentikan kejadian tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Penjaringan.

Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Wijaya mengatakan pelaku sudah diperiksa. Saat ini, penyelidikan tetap dilakukan oleh penyidik.

"Sudah diperiksa terlapor, tetap tahap penyelidikan," kata Agta, Kamis (11/6).

Dia menyebut proses norma menurutnya terus berlanjut. Pelaku terancam dipidana dengan Pasal 337 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

"Proses norma melangkah persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun," ucapnya.

Polisi melibatkan mahir dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Polisi berkoordinasi dengan kedokteran bakal melakukan tes psikologis terhadap pelaku.

"Kalau status pelaku, kan baru kemarin pas kejadian itu langsung kita periksa nan bersangkutan, kelak juga mungkin ada rekomendasi pemeriksaan kejiwaan," katanya.

(maa/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News