
Polisi Dilarang Live Streaming di Medsos saat Bertugas (Okezone)
JAKARTA - Polri menerbitkan patokan larangan bagi seluruh personel kepolisian untuk siaran langsung (live streaming) di media sosial (medsos) saat bertugas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta gambaran lembaga di ruang publik.
1. Dilarang Live Streaming
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, penegasan tersebut bermaksud agar seluruh personel lebih bijak dalam memanfaatkan medsos.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran berbareng agar personil Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi lembaga secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Johnny kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 nan menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, seluruh personil Polri diwajibkan menjunjung tinggi patokan nan tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·