Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka merespons putusan MK nan mengatur laporan penghinaan presiden dan wakil presiden hanya bisa diproses jika nan melaporkan adalah presiden alias wakil presiden langsung. Menurutnya, putusan ini menyeimbangkan antara menjaga martabat presiden dan kebebasan mengkritik bagi masyarakat.
"Putusan ini kudu dibaca sebagai upaya menyeimbangkan dua kepentingan: kehormatan pribadi Presiden/Wakil Presiden dan kebebasan rakyat untuk berbicara, mengkritik, mengawasi, serta mengoreksi kekuasaan," ucap Rieke dalam keterangannya, Kamis (13/8).
"Presiden adalah pejabat publik, bukan manusia nan kebal kritik. Kritik terhadap kebijakan bukan penghinaan; pengawasan bukan serangan pribadi; perbedaan pendapat bukan kejahatan. Karena itu, penerapan Pasal 218 dan 219 KUHP tidak boleh berubah menjadi pintu kriminalisasi terhadap bunyi nan berbeda," tambahnya.
Ia menilai, KUHP telah memberi ruang bagi perbuatan nan dilakukan untuk kepentingan umum alias pembelaan diri. Menurutnya, prinsip ini kudu menjadi pagar utama dalam penegakan hukum.
"Prinsip nan sama kudu diterapkan di ruang digital. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE mengatur pencemaran alias serangan terhadap kehormatan melalui sistem elektronik, tetapi ketentuan tersebut mempunyai masa bertindak nan mengenai dengan mulai berlakunya KUHP Nasional," ucap Rieke.
"KUHP Nasional telah bertindak sejak 2 Januari 2026, sehingga pengharmonisan antara KUHP dan rezim UU ITE kudu dijalankan secara jeli agar tidak terjadi tumpang tindih dan kriminalisasi berlapis," tambahnya.
Menurutnya, ruang digital tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum, namun juga tidak boleh menjadi ruang tanpa konstitusi. Ia menilai, kritik nan disampaikan melalui media sosial tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana.
"Saya menegaskan, negara norma tidak boleh mengubah rasa tersinggung menjadi tindak pidana. Aparat kudu memandang konteks, maksud, sasaran, kepentingan publik, corak ekspresi, serta terpenuhi alias tidaknya unsur pidana. Satu kalimat tidak boleh dicabut dari konteksnya lampau dijadikan jerat hukum," tutur dia.
Rieke pun memberikan sejumlah rekomendasi, yakni:
1. Polri dan Kejaksaan wajib menerapkan Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025 secara konsisten. Tidak boleh ada pihak ketiga mengatasnamakan Presiden/Wapres untuk membuka proses pidana penghinaan.
2. Aparat penegak norma wajib membedakan secara tegas kritik, satir, pendapat, pengawasan dan koreksi dari penghinaan, fitnah, ancaman, alias tindak pidana lain. Penilaian kudu berbasis konteks, bukti, unsur pidana, proporsionalitas dan kepentingan publik.
3. Pemerintah dan DPR kudu memastikan pengharmonisan KUHP Nasional dengan UU ITE serta seluruh izin pidana agar tidak terjadi tumpang tindih norma nan menimbulkan ketidakpastian norma dan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi.
"Kita tidak sedang memilih antara kehormatan Presiden dan kebebasan rakyat. Kita sedang memastikan keduanya berada dalam keseimbangan konstitusional," tegas Rieke.
"Presiden kudu dihormati sebagai manusia dan pejabat negara. Tetapi kekuasaan Presiden kudu tetap dapat dikritik sebagai kekuasaan publik. Sebab kerakyatan bukan taman tempat hanya pujian nan boleh tumbuh. Demokrasi adalah ruang tempat kritik, koreksi dan keberanian menyampaikan kebenaran tetap hidup," lanjutnya.
Rieke menutup, "Jangan biarkan norma menjadi tembok nan membungkam bunyi rakyat. Jadikan norma sebagai jembatan nan menjaga martabat manusia sekaligus membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan."
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai pengetesan materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). MK menegaskan kasus penghinaan kepada presiden-wakil presiden hanya bisa dituntut berasas kejuaraan dari keduanya saja.
Dalam putusannya, MK memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berasas kejuaraan oleh Presiden dan alias Wakil Presiden.
“Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, '(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berasas kejuaraan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden'," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dikutip dari laman MK, Rabu (12/8).
Pasal 218 KUHP mengatur hukuman pidana bagi setiap orang nan di muka umum menyerang kehormatan alias harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden.
Sementara Pasal 219 KUHP mengatur hukuman pidana bagi setiap orang nan menyiarkan, mempertunjukkan, alias menempelkan tulisan alias gambar sehingga terlihat oleh umum, alias menyebarluaskan dengan sarana teknologi info nan berisi penyerangan kehormatan alias harkat dan martabat terhadap presiden dan alias wakil presiden.
Kemudian Pasal 220 ayat (1) berbunyi: “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berasas aduan”.
Berikutnya, pada ayat (2) menyatakan: “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan alias Wakil Presiden”.
Dalam pertimbangannya, pengadil konstitusi Guntur Hamzah mengatakan norma Pasal 220 ayat (1) KUHP baru menentukan sifat tindak pidananya sebagai delik aduan, tetapi belum secara unik memberikan penegasan mengenai siapa nan berkuasa mengusulkan pengaduan dimaksud sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 220 ayat (2) KUHP baru.
Dengan demikian, Mahkamah menilai krusial untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan alias wakil presiden.
“Oleh lantaran itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan alias wakil presiden dapat dilakukan langsung alias dengan memberikan kuasa unik kepada kuasa hukum,” jelas Guntur.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·