Polisi Buru Pemasok Sabu ke Artis Revaldo, Identitas sudah Dikantongi

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Polisi Buru Pemasok Sabu ke Artis Revaldo, Identitas sudah Dikantongi Artis Revaldo Fifaldi menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat usai kembali terjerat kasus narkoba, Rabu (26/8/2026).(Antara)

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat tengah memburu pelaku nan memasok narkotika jenis sabu kepada artis Revaldo Fifaldi. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, menyatakan bahwa interogator telah mengantongi identitas penyuplai tersebut.

"Saat ini sudah mengantongi penyuplai alias nan memberi alias nan menjual narkotika tersebut ke kerabat R. Tinggal saat ini personil tetap bergerak untuk melakukan pencarian dan penangkapan," ujar Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Revaldo diketahui memesan narkoba melalui telepon. Proses transaksi dilakukan secara nontunai dengan mengirimkan duit ke rekening pelaku. "Dibelilah separuh gram sabu dengan nilai Rp650 ribu dan itu ditransfer ke rekening si pelaku ini," jelas Nasriadi.

Penangkapan Revaldo dilakukan pada Senin (24/8) di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi bergerak setelah menerima info mengenai adanya transaksi narkotika di letak tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas mencurigai seseorang dengan ciri-ciri nan sesuai dengan informasi, ialah Revaldo.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah peralatan bukti di rak sepatu milik tersangka. Barang bukti tersebut meliputi tiga plastik klip jejak sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, serta obat-obatan psikotropika berupa separuh butir alprazolam dan separuh butir sanax.

Kepada penyidik, Revaldo mengakui bahwa peralatan haram tersebut dibeli seharga Rp650 ribu untuk paket separuh gram. Saat ini, tersangka beserta peralatan bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Kasus ini menambah panjang daftar rekam jejak Revaldo dalam penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, dia pernah ditangkap pada 2006 dan 2010 dengan vonis penjara. Terakhir, dia kembali berurusan dengan norma pada 2023 dalam kasus serupa nan ditangani Polda Metro Jaya. (Ant/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia