
Polda Metro Jaya bongkar penyuntikan gas LPG (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik terlarangan pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Pengungkapan ini hasil penanganan enam laporan polisi dalam kurun waktu April 2025 hingga April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menyebut praktik tersebut ditemukan di enam letak berbeda, ialah di Jakarta Barat, dua letak di Jakarta Timur, Bekasi Kota, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
“Secara umum untuk modus operandi itu kurang lebih sama,” ujar Victor dalam konvensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menggerebek enam penyimpanan alias toko nan digunakan sebagai tempat pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi untuk kemudian dijual kembali.
Victor menjelaskan, para pelaku memanfaatkan perangkat berupa pipa besi alias perangkat suntik nan telah dimodifikasi guna memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung kosong berukuran lebih besar.
Selain itu, pelaku juga menggunakan es batu untuk membantu proses pemindahan agar melangkah lebih sigap dengan menurunkan suhu tabung tujuan.
“Tabung LPG kosong ukuran 12 kilo non-subsidi ini dijejerkan, kemudian diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan dipindahkan langsung,” jelasnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·