Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum menyiapkan kebijakan pajak unik bagi masyarakat nan mempunyai rumah kontrakan alias properti sewa pada 2027.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan rencana program kerja DJP untuk 2027 tetap dalam proses penyusunan. Pemerintah bakal mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menetapkan program nan bakal dijalankan.
Pertimbangan tersebut mencakup parameter penyelenggaraan program kerja, kajian risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi masyarakat.
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 nan secara unik menyasar pemilik rumah kontrakan alias properti sewa,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Senin (10/8).
Meski begitu, Inge menjelaskan DJP tetap berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
Salah satu konsentrasi kebijakan DJP adalah memperluas pedoman pajak dan meningkatkan kepatuhan terhadap tanggungjawab perpajakan nan sudah ada. Dalam konteks ini, penghasilan nan diperoleh dari penyewaan properti menjadi salah satu perihal nan kembali menjadi perhatian.
Inge menegaskan penghasilan dari penyewaan baik tanah maupun gedung sebenarnya sudah termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, pemerintah tidak sedang membikin jenis pajak baru unik untuk pemilik rumah kontrakan.
“Dengan demikian, perihal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” tegas Inge.
Dalam melakukan pengawasan, DJP menggunakan info dan kajian akibat untuk menentukan wajib pajak nan perlu menjadi perhatian. Pendekatan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan, proporsionalitas, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Karena itu, pengawasan tidak hanya didasarkan pada apakah seseorang mempunyai rumah kontrakan alias tidak. DJP juga memandang profil serta tingkat akibat kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.
Inge mengatakan karakter pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Ada masyarakat nan mempunyai properti dalam jumlah besar, tetapi ada pula nan hanya mempunyai satu alias beberapa rumah kontrakan sebagai sumber penghasilan tambahan. Atas dasar itu, pengawasan bakal dilakukan secara terukur dan proporsional.
DJP juga tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi tanggungjawab perpajakannya.
“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam penyelenggaraan kewenangan dan tanggungjawab perpajakan,” tutur Inge.
Wacana Pajak Rumah Kontrakan
Wacana mengenai optimasi pajak dari pemilik rumah kontrakan muncul dalam aktivitas Konsultasi Publik RUU APBN 2027 nan digelar secara online pada Kamis (6/8).
Dalam aktivitas tersebut, pemerintah menyampaikan rencana untuk memperluas pedoman pajak pada 2027. Perluasan tersebut menyasar sektor alias golongan masyarakat nan dinilai belum optimal dalam memenuhi tanggungjawab perpajakannya.
Pemilik rumah nan mempunyai lebih dari satu properti dan menyewakan alias mengontrakkan sebagian propertinya menjadi salah satu contoh nan disebut pemerintah.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan optimasi penerimaan pajak bakal dilakukan tanpa meningkatkan tarif. Pemerintah bakal lebih mengandalkan ekspansi pedoman pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Rofyanto mencontohkan masyarakat nan mempunyai lebih dari satu rumah. Menurutnya, tidak semua rumah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal sehingga sebagian berpotensi disewakan alias dikontrakkan dan menghasilkan pendapatan.
“Misalkan, orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua, pasti ada nan disewakan, ada nan dikontrakkan,” tutur Rofyanto.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·