Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Jaksel, 3 Pelaku Ditangkap

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Jaksel, 3 Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Jaksel, 3 Pelaku Ditangkap (Ist)

JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 3 pelaku peredaran obat keras di area Jakarta Selatan, ialah MJ, MI, dan MRA. Mereka menggunakan modus serupa dalam mengedarkan obat keras ilegal.

"Berdasarkan info dari masyarakat, kami sukses mengungkap kasus peredaran obat keras di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes I Putu Yuni Setiawan melalui keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, ketiga pelaku ditangkap di area Kebagusan, Kemang, dan Cilandak. Para pelaku mencoba berkamuflase dengan menjual obat keras tersebut di toko kelontong.

"Didapat info dari penduduk sekitar TKP di atas terdapat sebuah toko kelontong nan selain menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari, juga menjual dan mengedarkan obat-obatan rawan alias psikotropika," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho menerangkan, obat keras tersebut dijual ke beragam kalangan. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita 8.286 butir obat keras beragam merek dan sejumlah duit tunai nan diduga hasil penjualan.

"Di mana nan sering mengunjungi membeli ke toko kelontong tersebut adalah orang umum nan biasanya berprofesi sebagai pekerja bangunan," ujarnya.

Saat ini, dia menambahkan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara. 
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com