Jakarta -
Polisi membongkar peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dalam jumlah besar di Tagerang. Dua orang pelaku berinisial FN namalain Botil (25) dan R namalain Idung (24) diamankan.
Pengungkapan dilakukan jejeran Polsek Benda pada Jumat (12/6/2026). Keduanya pelaku diduga berkedudukan dalam jaringan pengedaran obat keras terlarangan di wilayah Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Benda, AKP Sriyono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berasal dari info masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer nan dilakukan secara cash on delivery (COD) di area Poris.
"Menindaklanjuti info tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, personil sukses mengamankan seorang laki-laki nan kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar," ujar Sriyono kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggeledah sebuah kontrakan nan dijadikan letak penyimpanan obat-obatan tersebut. Polisi menemukan ribuan pil nan tersimpan dalam jumlah besar dan diduga siap diedarkan kepada pembeli.
Barang bukti sebanyak 135.346 butir obat keras beragam jenis nan diduga siap diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya disita. Adapun obat-obatan nan disita ialah 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam dan Riklona, dua unit telepon genggam nan digunakan untuk transaksi, satu unit printer kemasan, serta satu unit sepeda motor.
Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, jumlah peralatan bukti nan diamankan menunjukkan adanya aktivitas peredaran obat keras dalam skala besar nan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
"Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu beragam tindak pidana maupun kenakalan remaja. Karena itu kami bakal terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan nan lebih besar," Tegasnya.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan rawan serta menjaga generasi muda dari ancaman narkotika dan obat keras terlarangan nan semakin marak beredar melalui beragam modus transaksi.
"Polres Metro Tangerang Kota bakal terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami berambisi masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui jasa kepolisian maupun Call Center 110 nan siap melayani selama 24 jam." Imbau Kapolres.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok nan diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras tersebut.
(dek/mea)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·