Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan percepatan penyelesaian pemisah desa di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tiga kabupaten tersebut ialah Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.
Percepatan penyelesaian pemisah desa ini mendesak dilakukan lantaran info nasional tahun 2026 menunjukkan kondisi riil capaian pemisah desa definitif di Indonesia baru menyentuh nomor 14,4% (10.909 desa). Bahkan, untuk ketiga kabupaten di Sultra tersebut tercatat tetap berada di nomor 0% untuk progres capaian pemisah desanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo menegaskan, penegasan pemisah desa bukan sekadar urusan administratif domestik. Dia memaparkan penegasan pemisah desa juga bagian agenda dunia nan krusial bagi legalitas wilayah, integrasi info spasial nasional, penyelesaian sengketa hingga efisiensi pelayanan publik.
"Ribuan mil pemisah negara dan benua, dimulai dari pemisah desa," kata Laode dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Percepatan penegasan pemisah desa dilakukan melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Dalam ILASPP ini, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri bekerja-sama dengan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia.
La Ode berambisi pemanfaatan teknologi seperti gambaran satelit dan pemetaan spasial dapat menghasilkan info pemisah desa nan jeli dan berkepastian hukum.
Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
"Merujuk pada pengarahan Menteri Dalam Negeri, bupati dan wali kota memegang peran kunci (lead) dalam menetapkan pemisah desa nan nantinya disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sesuai petunjuk Permendagri Nomor 45 Tahun 2016," ujarnya.
Untuk mendukung daerah, Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ mengenai support pendanaan penegasan pemisah desa di daerah. Dia meminta pemerintah wilayah mendorong penuh dan memfasilitasi proses izin dan penganggaran di daerah.
Dia turut membujuk masyarakat untuk berperan-serta aktif dalam penetapan pemisah desa guna meminimalkan konflik. Selain itu, kerjasama pusat dan wilayah kudu diperkuat.
"Harus di maksimalkan support data, peta dasar dari BIG, dan teknologi ILASPP demi hasil nan akurat.
"Segera menerbiitkan dan merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) mengenai pemisah desa sebagai legalitas norma umum untuk dilaporkan ke Kemendagri," lanjutnya.
(dek/dek)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·