Nur Khabibi
, Jurnalis-Minggu, 14 Juni 2026 |02:10 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji (foto: Okezone)
JAKARTA - Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji tahun 2023-2024, Asrul Azis Taba (ASR), mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah norma tersebut dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asrul Azis Taba diketahui merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Berdasarkan info nan tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan nan diajukan Asrul berangkaian dengan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
"Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penetapan tersangka," demikian keterangan nan tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada 10 Juni 2026, dua hari setelah KPK melakukan penahanan terhadap Asrul. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada 19 Juni 2026.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·