Jakarta - Polisi membongkar peredaran obat keras golongan G secara terlarangan di Pasar Laladon, Ciomas, Bogor, Jawa Barat. Total 2.311 butir tramadol, trihexyphenidhil dan eximer diamankan.
"Mendapatkan temuan obat-obatan daftar G jenis tramadol dan eximer secara bebas. Jumlah total obat daftar G nan diamankan sebanyak 2311 butir," kata Kapolsek Ciomas Kompol Hendra Kurnia, Minggu (12/4/2026).
Hendra menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindaklanjut kejuaraan masyarakat nan resah dengan peredaran obat keras di sekitar Pasar Laladon, pada Sabtu (11/4) malam. Saat didatangi, dua laki-laki diduga pelaku penjualan obat keras melarikan diri dan meninggalkan barangbukti ribuan butir pil tramadhol, trihexyphenidhil dan eximer.
"Pawas melakukan patroli dengan kendaraan R2 ke Pasar Laladon tidak sengaja memandang aktivitas masyarakat, terutama anak muda nan ramai hilir mudik membawa bungkusan," kata Hendra dalam keterangan tertulis.
"Ketika dihampiri ada dua pemuda nan lari, rupanya penjual obat daftar G tersebut, lampau obat-obatan nan berada di tempat tersebut ditinggal lari oleh kedua pemuda tersebut," sambungnya.
Hendra menambahkan, peralatan bukti ribuan butir obat keras sempat dibawa ke polsek untuk didata. Hendra menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Bogor untuk ditindaklanjuti kasusnya.
"Adapun hasil temuan di lokasi, obat jenis Tramadol 1.896 butir, trihexyphenidhil 393 butir dan Fesimer (eximer) 22 butir, serta duit diduga hasil penjualan sebanyak Rp 100.500," kata Hendra. (sol/azh)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·