Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Bekasi, Ribuan Tramadol Disita

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Bekasi -

Polisi membongkar peredaran obat keras terlarangan di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Ribuan butir tramadol hingga hexymer disita polisi.

Kasus ini dibongkar jejeran Polsek Sukatani, pada Sabtu (18/4/2026) malam, setelah polisi mendapatkan info dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan di lokasi, polisi mengamankan dua orang.

"Petugas melakukan penyamaran sebagai bagian dari upaya penyelidikan. Saat berada di lokasi, tim sukses mengamankan dua orang nan diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dalam keterangannya, Senin (20/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua orang nan ditangkap berinisial KS dan SR. Dari tangan keduanya, petugas menyita peralatan bukti berupa 2.018 butir hexymer, 1.500 butir tramadol, 800 plastik klip bening, serta 2 unit telepon seluler nan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku bahwa peralatan bukti tersebut berasal dari seorang laki-laki berinisial S namalain Bolong nan saat ini tetap dalam pengejaran petugas. Polisi sekarang terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut secara lebih luas.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas segala corak peredaran obat keras terlarangan nan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Kasus ini tetap terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain nan diduga terlibat," tambahnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sukatani guna menjalani proses penyelidikan dan investigasi lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan andaikan menemukan dugaan peredaran obat keras terlarangan ataupun tindak pidana lainnya melalui jasa kepolisian 110, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif.

(mea/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News