Polisi Bongkar Kasus Curanmor di 23 Lokasi Area Bekasi, 25 Orang Ditangkap

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Polres Metro Bekasi mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong. Sebanyak 25 tersangka ditangkap.

"Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas setiap corak kriminalitas, khususnya curanmor dan pencurian rumah kosong nan meresahkan masyarakat," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/5/2026).

Tersangka ditangkap dari sejumlah pengungkapan dengan total 23 letak kejadian curanmor dan 1 letak pencurian rumah kosong.

Lokasinya tersebar di sejumlah titik. Di antaranya Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, dan Cikarang Timur.

"Dari pengungkapan itu, polisi menyita 23 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 5 kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, perangkat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian, helm, masker, serta duit tunai Rp 1.343.000 nan diduga berangkaian dengan hasil kejahatan," imbuhnya.

Salah satu kasusnya berada di area masjid wilayah Cikarang Barat. Saat itu, korban tengah memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci setang untuk salat.

"Namun setelah selesai salat, motor korban sudah tidak ada di lokasi," imbuhnya.

Polisi kemudian menyerahkan sementara 6 unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui sistem pinjam pakai. Kendaraan tersebut berstatus peralatan bukti dan tetap digunakan dalam proses penyidikan.

"Para tersangka dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tuturnya.

Dia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan mengunci dobel kendaraan, tidak meninggalkan surat kendaraan di motor, dan memanfaatkan CCTV dan sistem keamanan lingkungan.

"Kami bakal terus datang memberikan rasa kondusif kepada masyarakat. Peran penduduk sangat penting, baik dalam menjaga lingkungan maupun segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana melalui instansi polisi terdekat alias jasa darurat kepolisian 110," ucap Sumarni. (rdh/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News