Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri berbareng Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik pertaruhan di Gedung SB, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 71 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Dari jumlah itu, polisi menetapkan 30 orang sebagai tersangka nan diduga terlibat dalam operasional perjudian. Para tersangka sekarang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan bermulai dari penyelidikan Ditreskrimum Polda Maluku mengenai dugaan tindak pidana pertaruhan di wilayah Jawa Tengah.
"Petugas menemukan aktivitas lain nan diduga berangkaian dengan praktik pertaruhan di letak tersebut," kata Wira dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Menurut Wira, para tersangka mempunyai peran berbeda dalam aktivitas pertaruhan tersebut. Di antaranya sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga bagian pelayanan.
"Para tersangka mempunyai peran nan berbeda dalam aktivitas di letak tersebut," ungkapnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita duit tunai senilai Rp1.048.273.000. Selain uang, petugas juga mengamankan puluhan telepon seluler dan sejumlah peralatan nan diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Barang bukti tersebut antara lain komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengaduk kartu, kotak penyimpanan uang, serta perangkat CCTV.
Polisi Kembali Cek LokasiPolisi kembali mendatangi letak pada 19 Agustus 2026. Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri berbareng Tim Resmob dan Inafis Polres Sukoharjo melakukan pengecekan serta mengumpulkan perangkat dan peralatan bukti.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tetap menemukan sejumlah peralatan nan diduga berangkaian dengan aktivitas perjudian. Barang-barang itu kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
14 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·