Jakarta -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar jaringan industri rumahan (home industry) narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Lampung Selatan. Bisnis haram itu dijalankan di sejumlah unit kontrakan di wilayah Natar, Lampung Selatan.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit II Ditreserse Narkoba Polda Lampung nan dipimpin oleh AKBP Wahyudi Sabhara di Komplek Rajawali Residence, Candimas, Natar, Lampung Selatan. Dalam operasi ini polisi mengamankan sejumlah tersangka serta perangkat cetak pil ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Dodi Suryadin menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermulai dari info masyarakat nan menyebut area tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan info itu, polisi langsung melakukan pengintaian sejak Kamis (27/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim kami segera melakukan observasi dan surveillance mengenai info dari masyarakat. Sekitar jam 12.00 WIB, kami datangi rumah tempat tinggal Eka Pradinasta, 33, wirausaha di kontrakan Rajawali Residence dan mengamankan Eka Pradinasta," kata Kombes Dodi melalui keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Di letak itu, polisi menemukan perangkat hisap sabu, timbangan digital, serbuk hijau, serta puluhan butir ekstasi. Tak berakhir di situ, interogator kemudian melakukan pengembangan ke letak kedua dan mengamankan laki-laki berjulukan Andika Sandi (37) beserta seorang wanita berinisial YDS (29).
"Di TKP kedua ini kami amankan AS dan seorang wanita berinisial YDS, 29," ucap Dodi.
Penyidik mendapati bahwa pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi tersebut. Sejumlah peralatan bukti turut diamankan diantaranya perangkat hisap sabu, satu balut serbuk warna biru, dua pil ekstasi warna biru, separuh pil ekstasi warna abu, satu plastik klip mini berisi sabu, seperangkat perangkat pencetak pil ekstasi dan tiga ponsel android.
"Jadi kerabat AS ini diketahui mencetak sejumlah pil ekstasi dengan bahan dasar ekstasi menggunakan perangkat cetak pil," rinci Dodi.
Tak berakhir di situ, polisi kembali melakukan pengembangan ke TKP ketiga dan meringkus tersangka Hadi Pranoto (35) dan MS (21). Di letak ini, polisi menyita bahan baku berupa serbuk beragam warna mulai dari biru, hijau, pink, abu-abu hingga cokelat, serta perangkat cetak ekstasi lainnya.
Dodi menyebut, total ada lima titik penggeledahan dalam satu rangkaian operasi ini. Di TKP keempat dan kelima, polisi mengamankan pasangan AS (36) dan SF (43), serta RS (33) dan FA (28). Para pelaku, lanjut Dodi, beraksi di area nan sangat berdekatan.
"Jadi kelima TKP itu saling berdekatan dalam satu blok, satu komplek," ungkapnya.
Kini, para tersangka beserta peralatan bukti telah diamankan ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dodi memastikan pihaknya tetap terus mendalami keterlibatan pelaku lain dan menelusuri jaringan peredaran hasil produksi industri rumahan tersebut.
"Saksi-saksi dan para tersangka sekarang dilakukan penahanan dan berbarengan pemeriksaan peralatan bukti hingga melakukan gelar perkara kami laksanakan," pungkas Dodi.
(ond/dwr)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·