Maling Rumah Kosong di Tangerang Gasak 30 Gram Emas, Dipakai Buat Bayar Utang

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi pencurian. Foto: Shutterstock

Polisi menangkap S (40), buronan kasus pencurian rumah kosong di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

S diamankan Unit Reskrim Polsek Sepatan di area Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 00.14 WIB.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan penangkapan dilakukan setelah interogator mendapat info mengenai keberadaan S.

“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian berbareng ST nan saat ini sudah ditahan,” kata Fahyani dalam keterangannya, Minggu (30/8)

Kasus pencurian itu terjadi pada 18 Juli 2026. Saat itu, korban, Sri Tanti, berbareng keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Ketika kembali, korban mendapati pintu belakang rumah terbuka dan kondisi bilik berantakan.

“Setelah diperiksa, sejumlah peralatan milik korban hilang. Di antaranya satu unit HP Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan,” ujarnya

Dalam aksinya, S disebut bekerja sebagai eksekutor, sedangkan ST memantau situasi di sekitar rumah korban.

Polisi menyebut emas 30 gram hasil pencurian sudah dijual. Uangnya digunakan untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Sementara HP Vivo Y03T warna hitam angkasa beserta kardusnya disita sebagai peralatan bukti.

S dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Polisi tetap mengembangkan kasus tersebut untuk mencari peralatan bukti lain dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan