Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy P.S Siregar menyebut berkas perkara kecelakaan nan melibatkan KRL dengan taksi Green SM alias disebut 'Taksi Hijau' di Bekasi Timur telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sebelumnya, polisi lebih dulu meningkatkan perkara penanganan ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Mariochristy mengatakan berkas ini dilimpahkan setelah pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap pengemudi taksi, masinis, hingga palang pintu perlintasan kereta api.
"Dan saat ini juga sudah berkas sudah selesai," kata Mariochristy saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/5).
"Dari pemberkasan dapat kami laporkan sudah ada pemeriksaan terhadap pengemudi taksi, juga sudah ada terhadap saksi dari Bapak Suli Japarudin sebagai masinis kereta api listriknya, dan Bapak Udin sebagai penjaga palang pintu perlintasan kereta api, dan juga Bapak Darkim," sambungnya.
Selain itu, interogator juga telah memeriksa saksi dari pihak kendaraan taksi nan terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Dan terakhir kita sudah memeriksa dari Saudara Erlando Kristiawan sebagai saksi dari ATPM kendaraan taksi tersebut," kata dia.
Namun, Mariochristy tak menyinggung soal penetapan tersangka dalam kasus ini. Ia mengatakan pihaknya berkedudukan melakukan asistensi dalam proses investigasi serta membantu olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kita hanya melakukan asistensi terhadap proses investigasi dan kita mem-backup olah TKP pada saat kereta api, di olah TKP kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang,” ujarnya.
Mario menyebut, berkas perkara telah dikirim ke jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.
“Dan tidak lama lagi sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada kelak untuk ke jaksa lantaran ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi kelak bakal langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota bapak,” ungkapnya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·