Polisi Bagi Pelaku Kerusuhan Demo DPR Jadi 6 Klaster, Ini Peran dan Modusnya

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Polisi Bagi Pelaku Kerusuhan Demo DPR Jadi 6 Klaster, Ini Peran dan Modusnya

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (foto: Okezone)

JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya membagi pelaku kerusuhan demonstrasi di depan Gedung DPR, Kamis 27 Agustus 2026, menjadi enam klaster berasas peran dan kriterianya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, klaster pertama adalah anak di bawah 18 tahun. Penanganannya telah diserahkan kepada Dit PPA-PPO. Total ada 153 anak nan bakal menjalani pendalaman lebih lanjut.

"Yang terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun, di antaranya ada tiga orang nan berjenis kelamin perempuan," kata Iman, Sabtu (29/8/2026).

Kemudian, klaster kedua adalah perusuh biasa. Menurut Iman, golongan ini tergabung dalam satu peristiwa kerusuhan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa nan melakukan tindakan kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI," ujar Iman.

Klaster ketiga adalah massa nan melakukan perusakan akomodasi umum maupun penganiayaan. Dalam perihal ini, sebanyak 71 orang diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut.

"Dari hasil investigasi tersebut, berasas perangkat bukti dan saksi nan kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ucap Iman.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com