Voting Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU: Ada 2 Opsi yang Akan Dipilih

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pembahasan sistem pemilihan Ketua Umum baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU kudu ditentukan lebih lanjut lantaran ada dua opsi sistem nan diajukan.

Pantauan CNNIndonesia.com di arena muktamar Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8), para muktamirin berbeda pandangan perihal menentukan sistem pemilihan.

Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, mengatakan mulanya ada dua opsi pemilihan nan ditawarkan kepada muktamirin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang pertama adalah mempertahankan sistem nan sudah melangkah selama ini, ialah musyawarah, alias dilanjutkan dengan voting, jika belum terjadi permufakatan.

"Ada dua opsi, opsi tetap. Tetap itu apa? nan pertama dilakukan secara mufakat. Jika tidak dilakukan mufakat, maka dilakukan voting one man one vote," kata Niam usai persidangan, Sabtu (29/8).

Sementara opsi kedua adalah, ketua umum baru ditentukan melalui musyawarah sembilan ustad sepuh nan tergabung dalam majelis Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

"Nah, nan kedua usulan barunya adalah melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi," ujarnya.

Niam kemudian merinci lebih jauh usulan-usulan tersebut secara utuh. nan pertama, dia menyebut Ketua Umum PBNU bakal dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.

"Ketua umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat. Jadi seluruh permusyawaratan di muktamar ini diupayakan musyawarah mufakat," ujarnya.

Tapi, lanjut Niam, andaikan mufakat tidak tercapai, maka pemilihan Ketua Umum PBNU bakal diserahkan kepada sistem Ahwa.

Namun, calon nan diajukan ke Ahwa ini, tetap bakal dijaring melalui usulan oleh peserta muktamar lebih dulu. Setiap peserta, diminta menyetorkan sebanyak-banyaknya lima calon nan memenuhi syarat.

"Bedanya, nan kedua ini peserta memilih sebanyak-banyaknya lima calon nan memenuhi syarat. Jadi jika nan sebelumnya memilih satu, ini memilih lima," jelasnya.

Dari hasil pemungutan bunyi tersebut, kata Niam, bakal diambil lima nama kandidat teratas untuk kemudian diserahkan kepada Ahwa.

Niam menambahkan, calon nan telah masuk lima besar tersebut baru bakal dipilih oleh Ahwa setelah nan berkepentingan menyampaikan kesediaan secara lisan alias tertulis, serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

"Baru nan terakhir, calon Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dipilih Ahlul Halli wal Aqdi setelah menyampaikan kesediaan secara lisan alias tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," ucapnya.

Niam membantah sidang sempat melangkah alot. Menurutnya, pembahasan poin sistem pemilihan tersebut berjalan singkat dan penuh kekeluargaan.

Setelah dipaparkan, kata Niam, unik untuk sistem pemilihan Ketua Umum, forum sepakat untuk memutuskannya melalui voting antara mempertahankan sistem lama ialah musyawarah mufakat dan voting alias beranjak ke sistem penjaringan dan Ahwa. Voting bakal digelar malam ini pukul 19.00.

"Nah, unik nan poin ini disepakati untuk voting antara tetap alias berubah dengan rincian 5 item tadi, dilaksanakan lenyap magrib kelak jam 19.00 WIB setelah salat dan makan malam," ujarnya.

Niam memastikan pembahasan hingga saat ini baru sebatas menentukan sistem pemilihan, belum menyentuh nama-nama calon Ketua Umum PBNU.

"Ini kelak belum berbincang soal nama-nama, tetapi baru sampai gimana sistem pemilihannya. Apakah one man one vote alias melalui Ahlul Halli wal Aqdi. Jadi belum berbincang soal nama," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa voting nan bakal digelar malam ini hanya berangkaian dengan sistem pemilihan, bukan voting dobel antara sistem dan nama calon.

Niam menjelaskan perbedaan mendasar antara voting sistem nan berkarakter terbuka dengan voting mengenai figur alias nama nan berkarakter tertutup, sesuai tata tertib muktamar.

"Nah, bedanya jika voting sistem ini tidak tertutup. Jadi bisa terbuka langsung kotak A B, siapa nan memilih A, siapa nan memilih B, begitu. Beda halnya jika kelak mengenai dengan orang, sebagaimana tata tertib kita, jika mengenai dengan orang itu voting-nya tertutup," ucapnya.

(frd/har)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional