Jakarta, CNBC Indonesia - Sejarah mencatat, jauh sebelum rumor lingkungan mencuat seperti sekarang, Indonesia masa antik telah mempunyai patokan tegas untuk menjaga kelestarian hutan. Ini terjadi pada masa Kerajaan Majapahit saat menetapkan patokan terhadap seseorang nan menebang pohon secara sembarangan dapat dikenai balasan berat hingga pidana mati.
Aturan tersebut tercantum dalam kitab perundang-undangan Majapahit, ialah Kutara Manawa. Menurut riset Museum Ullen Sentanu yang mengutip paparan arkeolog Slamet Muljana, pada bab V pasal 92 di kitab tersebut disebutkan larangan menebang pohon di rimba sembarangan, selain telah memperoleh izin dari pemiliknya.
Pelanggar dikenai denda sebesar 4 tali. Namun, andaikan pembalakan dilakukan pada malam hari, pelanggar dapat dijatuhi pidana mati. Setelah itu, pohon nan ditebang juga kudu dikembalikan sebanyak dua kali lipat.
Ancaman balasan tersebut tidak terlepas dari pentingnya rimba bagi kehidupan masyarakat Majapahit. Dalam riset Slamet Muljana berjudul Menuju Puncak Kemegahan; Sejarah Kerajaan Majapahit (1965), disebutkan, rimba merupakan area nan kudu dijaga masyarakat.
Slamet, nan mengutip keterangan Hayam Wuruk dalam salah satu prasasti, menyebut rimba sebagai wilayah vital lantaran menjadi sumber kekayaan dan menghasilkan beragam bahan pangan, salah satunya adalah kayu.
"Hutan belantara negara di sepanjang pantai menghasilkan pelbagai kayu nan tersedia di pelabuhan untuk diangkut ke Tiongkok," kata Slamet.
Hayam Wuruk berpikir panjang jika rimba alias area penghasil bahan pangan lain, seperti sawah alias ladang, rusak, maka eksistensi negara bisa terancam.
Gambaran mengenai pentingnya kelestarian alam juga terlihat dalam Kakawin Nagarakertagama yang ditulis Empu Prapanca. Dalam riset berjudul "Kakawin Nagarakertagama dan Upaya Pengelolaan Alam di Majapahit sebagai Refleksi Pelestarian Alam di Indonesia", disebutkan bahwa Empu Prapanca menggambarkan ibu kota Majapahit dan tempat-tempat peribadatan rupanya dihiasi beragam tanaman, seperti beringin, tanjung, nagasari, andong, puring, kelapa gading, teratai, dan cempaka.
Ini dilakukan sebagai upaya melestarikan alam dan hutan. Bahkan, jika masyarakat bisa menjaga hutan, Raja Majapahit akan membebaskan pajak mereka. Salah satunya, tercantum dalam Prasasti Katiden II tahun 1395 M sebagai upaya mengkonsolidasikan masyarakat agar menjaga hutan. Sebab, wilayah Gunung Lejar rawan kebakaran hutan.
"[...] Karena mereka menjaga rimba alang-alang di Gunung Lejar, maka mereka haruslah dibebaskan dari pajak apa pun [...]," tulis Prasasti Katiden II tahun 1395 M.
Atas dasar ini, masyarakat antik memandang rimba dan alam bukan sekadar sumber daya untuk dieksploitasi. Hutan, gunung, dan sungai dianggap bagian krusial kehidupan nan kudu dijaga. Sebab, ketika alam rusak, manusia sendiri nan bakal menanggung kerugiannya.
(mfa/mfa)
[Gambas:Video CNBC]
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·