
Polisi Akan Limpahkan Perkara Roy Suryo Cs, Refly Harun: Pernyataan Normatif/Okezone
JAKARTA - Koordinator tim norma Troya, Refly Harun, menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto nan menyebut bakal interogator bakal melimpahkan perkara Roy Suryo ke Kejaksaan (P21). Menurutnya, pernyataan itu berkarakter normatif.
Refly menilai, Kabid Humas Polda Metro tak tahu kapan interogator melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.
"Itu pernyataan nan normatif sifatnya. Dan nan kedua, dia juga tidak tahu persis apakah memang bakal P21 alias tidak. Intinya dia membantah jika tidak P21, tapi apakah bakal P21, dia juga tidak tahu," ujar Refli saat ditemui di area Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
"Nah, lantaran itu menurut saya apa nan disampaikan dia itu, ya memang dia doing his job sebagai Humas. Kan Humas jika ditanya pasti tidak mungkin tidak jawab," tambahnya.
Namun terlepas dari itu, Refly Harun menilai, perkara nan menyeret kliennya tak layak untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, kata dia, penanganan perkara itu terlampau telah melampaui pemisah waktu nan diatur dalam KUHAP baru.
"Jadi jika kami hitung sejak misalnya pelimpahan P19 misalnya, itu pelimpahan pertama itu pada tanggal 13 Januari,"ujar Refly.
"Kemudian dikembalikan pada hari ke-13, berfaedah tanggal 26 Januari, dan semestinya hanya ada waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas P19 ke Kejaksaan Tinggi DKI dari interogator Polda Metro Jaya, maka lampaunya waktu itu sudah bertambah-tambah," lanjutnya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·