Video potongan pidato Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) mengenai 'mati syahid' dalam pembicaraan kerusuhan Poso dan Ambon berbuntut panjang. Kini nama Ade Armando dan Permadi Arya namalain Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi.
Laporan itu dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membikin laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi nan diduga dilakukan oleh kerabat Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurlette mengatakan potongan pidato JK nan diunggah Ade di kanal YouTube Cokro TV dan Permadi di akun Facebooknya menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Dia menyebut perihal itu bisa memicu munculnya pandangan negatif dan permusuhan.
"Saya hakulyakin bahwa jika video itu diposting dalam keadaan nan utuh, tidak dipotong-potong seperti nan kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak bakal terkontaminasi, masyarakat tidak bakal ikut terprovokasi dengan video semacam itu," ujarnya.
Pelapor juga menyerahkan sejumlah peralatan bukti, dari video utuh pidato JK, potongan video nan diunggah Ade di kanal YouTube Coktro TV dan potongan video nan diunggah Permadi di akun Facebook.
Ade dan Abu Janda dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP. Nurlette menegaskan laporan nan dilayangkannya ini tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla.
"Bukan dari Bapak Jusuf Kalla kami memandang adanya mens rea dari potongan video tersebut sehingga membikin laporan," tuturnya.
Lantas gimana tanggapan dari kedua pihak tersebut. Berikut pernyataannya.
Respons Ade Armando dan Abu JandaAde Armando menanggapi laporan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) terhadap dirinya. Ia mengaku tak mengerti dengan substansi nan dilaporkan hingga menimbulkan kehebohan.
"Saya tidak mengerti dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong pidato Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong alias mengedit dan kemudian menyebarkannya. nan saya lakukan hanyalah mengomentari potongan pidato JK nan menyebar di bumi online," kata Ade Armando saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).
Ade Armando mengaku siap menghadapi laporan dan mengikuti proses norma nan berjalan. "Siaplah (mengikuti proses hukum)," katanya.
Sementara itu, Abu Janda merespons singkat laporan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut adalah 'dendam politik'.
"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ujarnya.
Polda Metro Kaji Laporan nan MasukPolda Metro Jaya telah menerima laporan polisi terhadap Ade Armando dan Abu Janda mengenai dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan pidato Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Polisi saat ini tengah mengkaji laporan tersebut.
"Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut tetap dikaji," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Budi Hermanto mengatakan pelapor melaporkan keduanya atas dugaan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.
"Untuk peralatan bukti nan dilaporkan ada tiga lembar dokumen, printout percakapan layar dan flash disk," imbuhnya.
(dwr/dwr)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·